KUA BOGOR TIMUR
Ikhlas Menuju Kebahagiaan Jl.Riau No.5 Kec.Bogor Timur Kota Bogor
Kamis, 20 Januari 2011
Persyaratan Pernikahan
PENCATATAN PERNIKAHAN
Sesuai dengan Peraturan Mentri Agama No. 11 tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ II/HK.00/074/2008, 24 Januari 2008.
A. Calon mempelai datang ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan :
1. Surat Keterangan untuk nikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Kedua Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Izin orang tua / wali bagi yang belum berumur 21 tahun (Model N5)
6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Model N6)
B. Calon mempelai datang ke KUA dengan menyerahkan :
1. Model N1, N2, N3, N4, N5, N6 dari Kelurahan.
2. Pas photo berwarna ukuran 2x3 (3 lembar), 3x4 (2 lembar).
3. Membayat sendiri biaya Pencatatan Nikah di BRI/BNI 46 atau di Kantor POS sebesar Rp. 30.000,- dengan menggunakan formulir SSBP di Kantor Urusan agama Setempat. Selanjutnya yang bersangkutan datang ke KPN untuk validasi.
4. Menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan jika yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya calon Pencatatan Nikah.
5. Mengikuti penataran calon pengantin oleh BP.4 Kecamatan dalam tenggang waktu 10 hari kerja.
6. Surat Imunisasi TT.1 bagi calon pengantin wanita.
7. Dispensasi dari Pengadilan agama bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun, dan calon istri yang belum berumur 16 tahun.
8. Surat Izin Kawin dari atasan jika calon suami anggota TNI/POLRI.
9. Putusan Pengadilan Agama berupa Izin Poligami bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
10. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
11. Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama bagi yang berstatus janda/duda.
12. Izin untuk menikah dari Kedutaan/Kantor Perwakilan bagi Warga Negara Asing. Jika izin tersebut berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleeh penterjemah asli.
13. Persyaratan-persyaratan tersebut di daaftarkan ke Kantor Urusan Agama 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan pernikahan.
14. Jika Kurang dari 10 hari, yang bersangkutan mengurus dispensasi nikah di Kecamatan setempat.
C. Pelaksanaan akad nikah
1. Akad Nikah dilaksanakan di Kantor Urusan agama (KUA)
2. Atas permintaan Calin Pengantin dan atas Persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA
3. Buku Niah segera diberikan kepada suami-istri setelah akad nikah/ijab qobul selesai dilaksanakan dan telah ditandatangani oleh PPN.
4. Tidak Mewajibkan pembacaan Sighat Taklik oleh pengantin untuk menanam pohon di lingkungan Perkantoran, Masjid, Musholla, Madrasah atau tempat-tempat lain dalam upaya melestarikan lingkungan.
Kamis, 08 Juli 2010
Karyawan Bogor Timur
Jumat, 04 Juni 2010
Renungan Hadist
Saling memberi hadiahlah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)
Penjelasan Hadist:
Hadist diatas mengajak kita untuk saling memberi hadiah, saling memberi kebaikan karena saling berbagi hadiah ini akan menimbulakan rasa cinta, rasa bahagia, rasa pertemanan atau bisa saling mengakrabkan diri.
Maksud lain dari hadist diatas agar tidak selalu senang menerima pemberiaan saja atau hadiah dari orang lain tanpa mau membalas budi baiknya.
Artinya ketika kita diberi sesuatu oleh orang lain, oleh teman, oleh tetangga atau oleh siapa saja cepat balas budi kebaikannya. Jangan sampai budi baik seseorang tidak terbalas oleh kita.
Kita pernah belajar Qur’an, belajar tajwid, anak-anak kita belajar Iqro di Masjid, bayarlah kebaikan si pengajar dengan baik atau bahkan yang lebih baik lagi. Karena ketika kita sudah pintar membaca Qur’an, anak-anak kita sudah mahir mengalunkan Qur’an berarti kita sudah dibuka jalan menuju rahmat Allah. Meskipun kita telah membayar jasa pengajar Qur’an itu, yakinlah uang pemberian itu tidak ada harganya dibanding kenikmatan kita bisa membaca Qur’an melalui si pengajar itu. Balaslah budi baiknya dengan yang lebih baik lagi.
Kita sering menghadiri majelis ilmu, majelis taklim, atau pengajian dimana saja, coba tengok sesekali dapur si ustadnya, mungkin mereka para pemberi ilmu, ada yang kurang atau tidak ada sama sekali di dapurnya. Padahal mereka mengajar dengan ikhlas tanpa pamrih..gratis lagi. Tapi kita tahu membalas budi, tahu arti membalas kebaikan. Budi mereka yang sangat luar biasa tentulah tidak terbalas, namun setidaknya kita mau memperhatikan kehidupannya, agar budi baiknya bisa kita balas meskipun hanya sedikit.
Ketika kita diberi sesuatu oleh tetangga balaslah kebaikannya atau kalau bisa dengan yang lebih baik lagi.
Jangan Sampai Budi itu Menjadi Hutang
Jadikan diri kita orang yang tahu membalas budi, tahu membayar kebaikan sehingga kita tidak disebut orang yang hanya suka diberi namun tidak pernah memberi. Mungkin bagus sekali kalau kita sering memberi dari pada diberi, karena tangan diatas selalu akan lebih baik.
Ketika kita datang berkunjung ke orang yang kita hormati, orang tua kita, guru kita, bawalah sesuatu untuk menyenangkan hati mereka, dan usahakan jangan datang dengan tangan kosong. Dari makanan, roti, kue makanan yang enak atau benda yang baik. Karena budi mereka tidak akan terbalas dengan apapun yang kita berikan.
Kita diberi ilmu oleh para ustadz, kyai, Murobbi atau yang lainnya, meskipun mereka tidak mengharapkan apa-apa dari kita, tapi kita berusaha menjadi orang yang tahu balas budi. Balas budi ini akan berbuah berkah dan manfaat. Nah inilah yang disebut Ilmu yang manfaat, jika kita tahu membalas budi kepada yang mengajar kita. Ilmu agama yang kita pelajari akan datang menghampiri kita dalam bentuk berkah dan manfaat manakala kita tahu berbalas budi, dan bukan ilmu yang tidak manfaat.
Jadi Jangan Pelit, Jangan Bakhil dan jangan Kikir
Karena kebahagiaan, ketenangan, ketetraman hati selalu terjadi karena ada keterlibatan orang lain. Maksudnya??? Kalau ingin bahagia, bahagiakan dulu orang lain, Insya Allah bahagia akan datang menjeguk, beri sedekah pada anak yatim piatu, Insya Allah akan datang ketenangan, beri hormat kepada orang tua, taat atau beri mereka uang untuk mencukupi kehidupan mereka, Insya Allah rezeki mengalir deras.
Kita pelit memberi pada yatim piatu, kesulitan selalu akan menghadang, kita acuh terhadap orang tua, kepahitan selalu akan datang berkunjung, kita tidak peduli dengan sedekah, rezeki tidak akan datang menghampiri ataupun tidak berkah.
Anda sulit mendapat jodoh, rumah tangga goyah, hati tidak tenang, galau, gundah gulana..???? coba tengok dulu ke belakang.. mungkin anda lupa membalas budi orang lain...atau lidah anda pernah menyakiti orang lain...sebagaimanapun taatnya anda.
Bagaimana kita bisa bersyukur sedangkan membalas budi saja tidak pernah kita lakukan...!!!!
Ehhh.. ntar mo nanya..Cara balas budi baik seseorang gimana??.. Balas dengan yang sepandan, kagak cukup cuman bilang makasih..!!! karena apa?? agar kita bisa memiliki Muru'ah (harga diri/kemuliaan). Kalau sulit membalasnya???? balas dengan semampunya kalau juga tidak mampu doakan dia agar Allah membalas kebaikannya dengan yang lebih baik lagi....Tapi jangan lupa, ketika kita bilang...Mudah-mudahan yah Allah membalas kebaikan.....jangan hanya di bibir saja...doakan sungguh-sungguh dia setelah shalat, atau dimana saja. Atau minimal tidak menyakiti hatinya sebagai bentuk membalas budi seperti halnya kepada orang tua kita atau kepada guru-guru kita.
“..Rabbi aw zi’nii an asykura ni’matakallatiy an’amta ‘alayya wa’alaa waalidayya wa an a’mala shaalihan tardhaahu wa adkhilni birahmatika fii ‘ibadikashshaalihiin..”
“Ya Tuhanku beri aku kemampuan untuk selalu bersyukur atas nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh”. (QS. An-Naml : 19)
Semoga bermanfaat
Rabu, 02 Juni 2010
Rukun & Syarat Nikah
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
o Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
o Wali
o Saksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
o Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
o Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
o Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
o Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
o Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil
Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu
terdiri dari 4 syarat:
o Syarat-syarat akad
o Syarat-syarat sah nikah
o Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
o Syarat-syarat luzum (keharusan)
1. Syarat-syarat Akad
a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.
b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:
± keduanya berakal dan mumayyiz
± keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c). Syarat-syarat kedua mempelai:
o suami disyaratkan seorang muslim
* istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
o disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.
2. Syarat-syarat Sah Nikah
a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b). Kesaksian atas pernikahan
³ keharusan adanya saksi
³ waktu kesaksian, yaitu kesaksian arus ada saat pembuatan akad
³ Hikmah adanya kesaksian
Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.
³ Syarat-syarat saksi
¥ berakal, baligh, dan merdeka
¥ para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad
¥ jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Q. S. Al-Baqoroh : 282
¥ Islam
¥ adil
c). Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal
Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).
3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)
Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.
a). Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka
b). Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.
4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)
a). Orang yang mengawinkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.
b). Sang suami harus setara dengan istri
c). Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.
d). Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.
e).Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).
Pertanyaan-pertanyaan:
1. Bayu
S: Kenapa wali dalam perkawinan harus laki-laki dan bukan perempuan?
J: “ janganlah perempuan menikahkan perempuan-perempuan lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri.”
(H.R. Ibnu Majah dan Daruquthni)
2. Zainal
S: a). Apa yang dimaksud ‘telah dipastikan / disahkan kewanitaannya’?
b). Apa yang dimaksud ‘mas kawin sepatutnya’?
J: a). Maksudnya ialah orang yang akan dijadikan istri adalah benar-benar seorang wanita, bukan waria. Cara mengetahui bahwa ia seorang wanita atau waria, yaitu dalam proses ta’aruf atau masa perkenalan, kita bisa melihat dari sikapnya, pergaulannya (dngan siapa ia bergaul), dari keluarganya, serta dari tetangga atau kerabat dekatnya.
b). Sepatutnya disini mas kawin/ mahar yang diberikan dengan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak. Definisi ‘sepatutnya’ biasanya lebih condong ke permpuan, laki-laki menyesuaikan dengan keadaan perempuan.
Sedangkan ‘semampunya’ lebih condong ke laki-laki dalam menentukan mahar, tidak memberatkan pihak laki-laki karena sesuai kemampuan laki-laki.
3. Khadijah
S: Dalam ijab qabul tidak disbutkan yang menikah itu sesame manusia, bagaimana kalau salah satu pihaknya jin atau syaithan?
J: Kembali lagi ke tujuan menikah, kalau memang tidak tercapai maka tidak bisa. Menikah adalah ibadah dan kalau ibadah itu sbaiknya dicari yang di perintahkan, bukan dicari yang dilanggar. Karena sudah menjadi fitrah manusia untuk menyukai sesama manusia, bukan terhadap hal yang ghaib dan menentang syara’. Allah swt. telah mnciptakan manusia berpasang-pasangan, yaitu manusia dengan manusia yang brlainan jenisnya (laki-laki dan perempuan).
4. Ibu Sari
S: a). Kenapa rukunnya hanya ijab dan qabul?
b). Bagaimana kalau menikah tetapi wali (ayah kandung) tidak diketahui keberadaannya?
J: a). Kami meringkas menjadi ijab qabul saja, karena dalam ijab qabul itu sendiri rukun lainnya sudah pasti termasuk dalam ijab qabul itu. Rukun lengkapnya yaitu: shighat (Ijab dan Qabul), kedua mempelai (calon suami dan calon istri), wali, dan saksi.
b). Berusaha mencari ayah kandungnya dulu, karena yang diberi hak menikahkan anaknya terutama yang perawan adalah ayah kandung. Ayah mmiliki keistimewaan dari wali yang lain. Jika memang tidak ditemukan maka walinya adalah wali jauh, ika tidak ada wali jauh maka wali hakim.
5. Maulana
S: a). Bagaimana menikah dengan orang yang berbeda agama?
b). Bagaimana hukumnya menikah dibawah tangan (nikah sirri)?
J: a). Tidak halal perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik dan sebaliknya dan uga ahli kitab. Lihat Q.S. Al-mumtahanah: 10 dan Q.S. Al-Baqarah: 22.
b). Menikah dibawah tangan sah hukumnya menurut agama, tetapi tidak tercatat di KUA. Hendaknya dalam pernikahan dipakai konsep halalan toyyiban. Menikah jenis ini memang baik dan sah menurut rukun dan syaratnya, tapi konsekuensi dari pernikahan ini agak lebih berisiko. Selain itu, tujuan adanya pencatatan di KUA agar kedua belah pihak bisa mempunyai hak yang sama di mata hokum dan tidak ada yang dirugikan. Selama tujuan dari pemerintah dalam mengadakan pencatatan sipil adalah baik, maka kita harus mematuhinya.
6. Indah
S: Lebih baik mana ijab qabul secara terpisah atau digabung antara kedua calon mempelai?
J: Baiknya secara terpisah agar tidak terjadi kontak fisik sebelum menjadi muhrim. Akan tetapi, dilihat kondisinya, jika dalam kesehariannya calon mempelai biasa dengan khalwat ataupun tidak memakai syari’at Islam dalam membina hubungan sebelum menikah, maka penggunaan hijab tidak akan ada manfaatnya.
7. Nur Mawadah
S: Bagaimana jika walimatu ‘ursy dipisah antara ikhwan dengan akhwat?
J: Tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika keduanya sepakat untuk dipisah atau digabung, pastinya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. Selain itu, lihatlah kondisi adat (kebiasaan) dan budaya yang biasa dipakai, karena masing-masing daerah maupun negara mempunyai adat dan budaya yang berbeda dalam hal ini.
Minggu, 30 Mei 2010
Ainun, Sang Mata yang Mengilhami Itu...
Dalam kesunyian kamarnya—meski di luar pentakziah masih tinggal, bahkan sebagian masih berdatangan, ingatan Habibie—lepas isya itu—mungkin terbang jauh tinggi di awan.
Bila ada melodi yang singgah di jiwanya, kiranya bukan Sepasang Mata Bola ciptaan Ismail Marzuki yang selama ini ia sukai. Dari lirik Stardust karya Carmichael boleh jadi lebih tepat.
”When our love was new, and each kiss an inspiration....” Ya, karena Ainun adalah ilhamnya meski mendiang tak tahu tentang ”Crack Theory” (Teori Penjalaran Retakan pada metal pesawat yang Habibie ciptakan).
”Though I dream in vain, in my heart it will remain, my Stardust melody, the memory of love refrains.” Ya, kenangan atas cinta tak kan pernah lekang di hati sekalipun mimpi pun tak kan kuasa mengembalikan Ainun.
Siapakah Ainun yang berbahagia menjadi wanita pujaan teknolog yang lalu pernah menjadi presiden ini? (Bernada mengolok, mantan Ketua Rektorium ITB Sudjana Sapiie malah pernah menyebut ”Wie is de ongelukkige?” (Dari bahasa Belanda, Siapa yang kurang beruntung tersebut?)—justru ketika Habibie dengan matanya yang berbinar-binar itu berseru ”Ich bin verliebt!—Saya jatuh cinta!; seperti dikenang Leila Z Rachmantio, dalam buku Testimoni untuk Habibie, yang disunting A Makmur Makka, 2009)
Bisa saja, Ainun tidak beruntung karena sebagai gadis remaja cantik yang banyak ditaksir pemuda, ia pernah menyebut Rudy—panggilan akrab Habibie—bukan satu-satunya pria yang menjadi perhatiannya. Ada mahasiswa hebat-hebat dan gagah-gagah mengendarai motor HD yang lebih menarik.
Sebaliknya, Rudy pun pernah mengolok Hasri—dengan kalimat yang disebut tak bisa ia lupakan—”Hei, kenapa sih kamu kok gendut dan hitam?” Sebenarnya Ainun sendiri tidak menolak disebut hitam karena ia suka olahraga sofbol, voli, dan berenang. Ainun juga mengaku ia suka makan. ”Jadi, kulit saya memang agak hitam. Badan memang berisi,” tulisnya di buku Testimoni.
Tatkala bertemu lagi dengan Ainun yang sudah lulus jadi dokter, Habibie (yang saat itu sudah bergelar insinyur) mengatakan, ”Kok gula Jawa sudah jadi gula pasir?”
Kemudian, kisah cinta ini pun berlanjut. Rudy bisa kembali ke Tanah Air setelah mendapat hadiah karena desain gerbong kereta api yang dilombakan dalam sayembara Deutsche Bundesbahn menang.
Ainun, yang saat itu sudah bekerja di Bagian Anak FKUI, lalu menikah dengan pemuda yang sudah ia kenal sejak masa SMA itu pada 12 Mei 1962. (Inilah jalan cerita lain dari Gita Cinta dari SMA, mungkin lebih impian dari kisah Galih dan Ratna yang terkenal itu.)
Ainun pun mengikuti permintaan Rudy untuk ikut ke Jerman, menemaninya melanjutkan studi untuk mencapai doktor insinyur dari Universitas Aachen. Di rantau, keluarga muda Habibie tinggal dengan menyewa sebuah paviliun tiga kamar dan ketika Ainun hamil putra pertama—kelak lahir dan diberi nama Ilham Akbar Habibie—ia merasa paviliun itu akan terlalu kecil bila anak sudah lahir. Mereka pun lalu pindah di rumah susun di Oberforstbach yang lebih lega.
Namun, Oberforstbach terpencil dan Ainun kesepian, jauh dari keluarga, bahkan teman. Sang suami sendiri umumnya pulang larut malam karena harus bekerja dan menyelesaikan program doktornya. Ainun mengerjakan segala sesuatunya sendiri. Ia mengerjakan tugasnya sebagai istri dan calon ibu sepenuhnya. ”Saya belajar untuk tidak mengganggu konsentrasinya dengan persoalan-persoalan di rumah,” kenangnya.
”Saya bahagia malam hari berdua di kamar. Dia sibuk di antara kertas-kertas yang berserakan di tempat tidur. Saya menjahit, membaca, atau melakukan pekerjaan rumah lainnya.” Ainun mengaku, di antara dirinya dan suami terbentuk komunikasi tanpa bicara. Semacam telepati, katanya.
Setelah anak kedua—Thareq—lahir, dan Habibie makin sibuk, Ainun pun banyak merangkap tugas sebagai ayah dan sopir bagi kedua anaknya. Tapi, karier Habibie meningkat dan ia ingin sang istri mengikuti. Ainun pun bergaul dengan lingkungan suami: di sana ada banyak ilmu, teknologi, bisnis, yang terus meningkat.
Namun, suatu saat, ketika biaya hidup meningkat, Ainun memberanikan diri bekerja. Saat itulah ia merasa sebagai wanita mandiri dengan gaji lebih dari cukup. (Ia bisa membantu suami membeli tanah dan rumah di Kakerbeck, di luar kota Hamburg).
Namun, satu hari Thareq sakit dan hatinya pun patah. Anak orang diurus, anak sendiri kurang terawat, ujarnya. Akhirnya ia berhenti bekerja dan kembali ke falsafah hidup ketika di Oberforstbach, yang mengutamakan kepentingan anak dan keluarga daripada kepuasan profesional dan gaji tinggi.
”Menyesalkah saya mengambil keputusan itu? Menyesalkah saya berketetapan menjadi pencinta, istri, dan ibu? tanyanya tanpa jawab tahun 1986 yang dimuat lagi dalam Testimoni.
Dengan digembleng dalam cinta kepada suami itu pula Ainun juga kembali ke Indonesia tatkala Presiden Soeharto memanggil pulang suaminya tahun 1974. Ainun yang sebelumnya hidup di alam sepi Oberforstbach dan Kakerbeck, lalu jadi Bu Menteri Riset dan Teknologi, yang selain itu juga memimpin sekitar 25 perusahaan negara, lalu menjadi Bu Wakil Presiden, dan bahkan Ibu Negara.
Mobilitas vertikal yang dahsyat itu memang kemudian membawanya sebagai wanita di samping puncak kekuasaan. Namun—sungguh—itulah era turbulen, bahkan ada yang bilang Indonesia sedang nose diving, bak pesawat yang menukik turun untuk crash. Krisis ekonomi sedang hebat-hebatnya, politik pascareformasi juga amat tidak stabil.
Habibie mendaku—dan banyak pula yang mengakuinya—ia berhasil mengerem proses stall (pesawat kehilangan daya angkat) Indonesia dan pesawat itu berhasil abfangen (mendapatkan kembali kemampuan terbangnya). Namun, siapa peduli? Ketika menghadiri pengambilan sumpah Ketua MPR terpilih 1 Oktober 1999, ia mendengar suara ”Huu..” dari sejumlah anggota Dewan. Habibie tahan ejekan itu. Juga ketika kemudian tanggal 14 Oktober 1999 pidato pertanggungjawabannya ditolak di MPR.
Namun, boleh jadi bagi Ainun, semua ingar bingar itu sudah ”terlalu banyak”. Problem di katup jantungnya boleh jadi memburuk dengan itu semua. Setelah BJ Habibie tak lagi jadi presiden, yang terdengar adalah Bu Ainun sering berobat di Jerman.
Sampai, satu saat kemudian, mantan Ibu Negara ini bisa lebih sering dan lebih lama tinggal di Indonesia. Antara lain ia dapat menghadiri acara peluncuran buku karya kakaknya, Prof Sahari Besari, di Jakarta sekitar dua tahun silam.
Pekan terakhir Maret silam, ketika Agung Nugroho, salah seorang murid ideologis Habibie di bidang aeronotika, berniat menghadap Sang Guru untuk pendirian (kembali) Institut Aeronotika dan Astronotika (IAAI), Habibie sudah terbang kembali ke Jerman karena kondisi Ainun memburuk. Di RS Ludwig Maximillians Universitat Klinikum Gro’hadem, Munchen, Ainun menjalani serangkaian operasi. Namun, pukul 17.30 waktu setempat (22.30 WIB) Sabtu 22 Mei, Ainun menyerah.
Kini, ”Sang Mata Teduh” yang setelah mencurahkan hidup untuk cinta kepada keluarga kemudian meluaskannya untuk kemajuan pendidikan di Indonesia melalui Yayasan Orbit dan membantu penderita tunanetra melalui Perhimpunan Penyantun Mata Tunanetra (PPMT) itu telah beristirahat dengan tenang di TMP Kalibata.
Kehidupannya yang berakhir baik (khusnul khatimah) itu pun ditandai dengan ribuan warga yang mengantarnya ke makam dan mendoakannya dalam tahlilan yang berlangsung malam-malam ini.
Khitanan dan Nikah Massal Meriahkan Hari Jadi Kota Bogor
Khitanan massal yang digelar secara serempak di enam kecamatan, dengan melibatkan sekitar 24 petugas medis dari sejumlah rumah sakit, seperti RS Azra, BMC, RS Salak, RS Karya Bhakti, Dinas Kesehatan, RS Marzoeki Mahdi, RS Islam, RSIA Hermina, dan RSB Melania.
Khitanan massal yang dimulai sejak pukul 06.00Wib diikuti oleh 41 anak di Kecamatan Bogor Barat, 31 anak di Bogor Utara, 51 anak di Bogor Selatan, 43 anak di Bogor Timur, 26 anak di Bogor Tengah dan 17 anak di Tanah Sareal.
Selain khitanan massal, hari ini juga berlangsung Nikah Massal yang diikuti oleh sekitar 28 pasangan. Setiap pasang yang dinikahkan akan mendapatkan maskawin berupa uang tunai yang disediakan oleh panitia sebesar Rp 100 ribu. Selain itu, para pasangan juga diberikan pakaian pengantin dan diberi fasilitas tata rias pengantin.
“Mereka yang dinikahkan hari ini langsung mendapat surat nikah karena persyaratan sudah lengkap,” ujar petugas KUA Suganda yang ditemui seusai menikahkan sekitar 5 pasang di Kecamatan Bogor Barat.
Acara khitanan dan nikah massal tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bila dahulu dilakukan serempak di Masjid At-Taqwa, Balaikota, kali ini dilakukan di masing-masing kecamatan. “Kegitan kita distribusikan di kecamatan, supaya mendekatkan warga dan supaya warga yang di khitan juga tidak terlalu jauh,” kata Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat seusai meninjau kegiatan khitanan di Kelurahan Sempur.
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa Hari Jadi Bogor merupakan hari jadi masyarakat Bogor. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan lebih mendekatkan pelayanan sosial kepada masyarakat. “Sehingga bisa dirasakan bahwa Hari jadi Bogor memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata
Kamis, 27 Mei 2010
Nikah Masal KUA Bogor Timur
Untuk Memperingatai Hari Ulang Tahun Bogor KUA Bogor Timur Mengadakan Nikah Masal Ni Ikutu Oleh 4 Pasang Pengantin yang berasal dari Wilayah Bogor Timur.
Sekapur Sirih
Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Timur adalah barisan terdepan dan merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang secara langsung melayani masyarakat.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 telah menetapkan prinsip-prinsip perkawinan yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Sebagaimana secara tegas tercantum dalam pasal 1 dan 2, ayat (1) Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan “Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa:.Pasal 2 Ayat (1) menegaskan ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”.
Pasal 2 ayat (2) menetapkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan pasal 2 ayat (2) tersebut mengandung perintah bahwa setiap perkawinan yang sah yang dilakukan sesuai pasal 2 ayat (1) wajib dicatat.
Dari sedikit uraian tersebut mengenai perundang-undangan dapat sedikit disimpulkan peranan KUA Kecamatan sebagai ujung tombak dijabarkan kembali Berdasarkan KMA Nomor 18 Tahun 1975 Pasal 729, KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Departermen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayahnya.
Kemudian UU Nomor 22 Tahun 1946 jo.PMA Nomor 2 Tahun 1990 menegaskan bahwa Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) pada KUA Kecamatan mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk yang dilangsungkan menurut agama Islam diwilayahnya.
Misi Kantor Urusan Agama yang diamantkan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain menetapkan Kantor Urusan Agama pada posisi yang amat strategis dan beban cukup berat.sebab tugas-tugas pembangunan dibidang agama yang berada diwilayah kecamatan. Baik pernikahan ,perwakafan,pembinaan kemesjidan, pembinaan zakat,infak,shodaqoh, ibadah social,pelayanan sebagai Pos Binsik, pembinaan keluarga sakinah serta kegiatan lainya merupakan misi yang harus diemban.