Kamis, 27 Mei 2010

Nikah Masal KUA Bogor Timur

Nikah Masal Kua Bogor Timur
Untuk Memperingatai Hari Ulang Tahun Bogor KUA Bogor Timur Mengadakan Nikah Masal Ni Ikutu Oleh 4 Pasang Pengantin yang berasal dari Wilayah Bogor Timur.

Sekapur Sirih

Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Timur adalah barisan terdepan dan merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang secara langsung melayani masyarakat.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 telah menetapkan prinsip-prinsip perkawinan yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Sebagaimana secara tegas tercantum dalam pasal 1 dan 2, ayat (1) Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan “Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa:.Pasal 2 Ayat (1) menegaskan ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”.

Pasal 2 ayat (2) menetapkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.Ketentuan pasal 2 ayat (2) tersebut mengandung perintah bahwa setiap perkawinan yang sah yang dilakukan sesuai pasal 2 ayat (1) wajib dicatat.

Dari sedikit uraian tersebut mengenai perundang-undangan dapat sedikit disimpulkan peranan KUA Kecamatan sebagai ujung tombak dijabarkan kembali Berdasarkan KMA Nomor 18 Tahun 1975 Pasal 729, KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Departermen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayahnya.

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 1946 jo.PMA Nomor 2 Tahun 1990 menegaskan bahwa Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) pada KUA Kecamatan mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk yang dilangsungkan menurut agama Islam diwilayahnya.

Misi Kantor Urusan Agama yang diamantkan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain menetapkan Kantor Urusan Agama pada posisi yang amat strategis dan beban cukup berat.sebab tugas-tugas pembangunan dibidang agama yang berada diwilayah kecamatan. Baik pernikahan ,perwakafan,pembinaan kemesjidan, pembinaan zakat,infak,shodaqoh, ibadah social,pelayanan sebagai Pos Binsik, pembinaan keluarga sakinah serta kegiatan lainya merupakan misi yang harus diemban.