PROSEDUR DAN PERSYARATAN
PENCATATAN PERNIKAHAN
Sesuai dengan Peraturan Mentri Agama No. 11 tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ II/HK.00/074/2008, 24 Januari 2008.
A. Calon mempelai datang ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan :
1. Surat Keterangan untuk nikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Kedua Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Izin orang tua / wali bagi yang belum berumur 21 tahun (Model N5)
6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Model N6)
B. Calon mempelai datang ke KUA dengan menyerahkan :
1. Model N1, N2, N3, N4, N5, N6 dari Kelurahan.
2. Pas photo berwarna ukuran 2x3 (3 lembar), 3x4 (2 lembar).
3. Membayat sendiri biaya Pencatatan Nikah di BRI/BNI 46 atau di Kantor POS sebesar Rp. 30.000,- dengan menggunakan formulir SSBP di Kantor Urusan agama Setempat. Selanjutnya yang bersangkutan datang ke KPN untuk validasi.
4. Menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan jika yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya calon Pencatatan Nikah.
5. Mengikuti penataran calon pengantin oleh BP.4 Kecamatan dalam tenggang waktu 10 hari kerja.
6. Surat Imunisasi TT.1 bagi calon pengantin wanita.
7. Dispensasi dari Pengadilan agama bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun, dan calon istri yang belum berumur 16 tahun.
8. Surat Izin Kawin dari atasan jika calon suami anggota TNI/POLRI.
9. Putusan Pengadilan Agama berupa Izin Poligami bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
10. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
11. Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama bagi yang berstatus janda/duda.
12. Izin untuk menikah dari Kedutaan/Kantor Perwakilan bagi Warga Negara Asing. Jika izin tersebut berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleeh penterjemah asli.
13. Persyaratan-persyaratan tersebut di daaftarkan ke Kantor Urusan Agama 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan pernikahan.
14. Jika Kurang dari 10 hari, yang bersangkutan mengurus dispensasi nikah di Kecamatan setempat.
C. Pelaksanaan akad nikah
1. Akad Nikah dilaksanakan di Kantor Urusan agama (KUA)
2. Atas permintaan Calin Pengantin dan atas Persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA
3. Buku Niah segera diberikan kepada suami-istri setelah akad nikah/ijab qobul selesai dilaksanakan dan telah ditandatangani oleh PPN.
4. Tidak Mewajibkan pembacaan Sighat Taklik oleh pengantin untuk menanam pohon di lingkungan Perkantoran, Masjid, Musholla, Madrasah atau tempat-tempat lain dalam upaya melestarikan lingkungan.